Jakarta, sketsindonews – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi memastikan bahwa laporan terkait permintaan untuk memantau kasus Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), yang di Persidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah diterima.
“KY sudah menerima permintaan untuk pantau kasus tersebut,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/3).
Selanjutnya, menurut Farid, KY sesuai dengan kewenangan yang ada akan melakukan proses pemantauan untuk perkara tersebut.
Farid menjelaskan bahwa dalam proses pemantauan di ruang sidang petugas pemantauan menggunakan alat seperti kamera dan alat perekam yang di pasang terlebih dahulu di ruang sidang tempat sidang yang sudah dijadwalkan oleh pihak pengadilan.
“Hal ini bertujuan agar pemantau lebih mudah menganalisis hasil persidangan yang dilakukan oleh hakim yang dipantau langsung saat bersidang di pengadilan,” terangnya.
Dalam hal melaksanakan pengawasan pemantau terbuka, menurutnya, pemantau melaporkan kepada ketua pengadilan tempat pemantauan agar tidak terjadi salah pengertian antara hakim dengan pemantau yang berpotensi menghambat jalannya persidangan dan pemantauan.
Dimana pemantauan persidangan dilakukan dengan cara memantau, mengamati dan mencatat proses persidangan, melakukan wawancara dan mendapatkan dokumen-dokumen persidangan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menilai tentang bagaimana pengadilan mengikuti standar-standar peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial), dan memberikan suatu analisis tentang proses pengadilan yang sesuai dengan hukum beracara,” tutupnya.
Seperti diketahui, saat ini para korban juga telah melaporkan kasus Ijazah palsu tersebut ke Mahkamah Agung, serta Komisi Kejaksaan.
(Eky)