Pernyataan Sikap Aliansi BEM-SI Wilayah Jawa Timur, Terkait PP No. 6 Tahun 2016

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Indonesia merupakan bentuk negara kesejahteraan. Hal tersebut dilegalkan dalam pembukaan konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dalam rilis yang di terima redaksi Senin (9/1), Di jelaskan bahwa konsep negara kesejahteraan (welfare state) sendiri pertama kali beranjak dari pemikiran Jeremy Bentham (1748-1832) dengan teori utilitarisme. Bentham mempromosikan suatu gagasan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin the greatest happiness of the greatest number of the citizens.

banner 300x600

Terjemahan bebasnya adalah Bentham mengajukan usul bahwa suatu negara wajib memenuhi kebahagiaan seluas-luasnya untuk masyarakat sebanyak-banyaknya. Menurutnya aksi-aksi pemerintah harus diarahkan untuk membuat warganya bahagia melalui kebijakan publik yang baik.

Sebagai negara yang mencita-citakan kesejahteraan umum warga negaranya, Indonesia wajib memperkuat perannya sebagai organisasi kekuasaan dan kemasyarakatan untuk ikut serta dalam pembangunan kesejahteraan secara luas. Namun dalam Das Sein nya, pemerintah Jokowi-JK gagal untuk membawa bangsa ini kepada kesejahteraan, keadilan dan kebahagiaan seluas-luasnya untuk masyarakat sebanyak-banyaknya sebagaimana teori utilitarisme yang didengung-dengungkan oleh Bentham.

Gagalnya pemerintah dalam mencapai kesejahteraan umum ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP No. 60 Tahun 2016). PP yang ditetapkan tanggal 2 Desember 2016 dan diundangkan pada tanggal 6 Desember tersebut baru terinformasikan secara masif di media pada awal tahun 2017.

PP tersebut mengatur mengenai kenaikan harga STNK, TNKB dan BPKB yang dinilai memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif hingga 200% hingga 300%. Pemerintah berdalih bahwa kenaikan harga tersebut untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan mendongkrak penerimaan pendapatan negara dari sektor non pajak. Kebijakan tersebut jelas tidak berpihak kepada rakyak dan tidak memenuhi tujuan negara yaitu untuk mencapai kesejahteraan umum.

Kenaikan harga ini secara nyata tidak memenuhi konsekuensi logis dari penyelenggaraan pemerintahan yang berkiblat pada bentuk welfare state. Mari kita analisis satu-persatu berdasarkan konsekuensi logis bentuk welfare state menurut Spicker (1995), Midgley, Tracy dan Livermore (2000), Thompson (2005), Suharto, (2005 dan 2006). Kenaikan harga ongkos pelayanan publik jelas bukan merupakan bagian dari itikad baik pemerintah untuk mewujudkan keadaan yang sejahtera (well-being).

Beberapa pakar ekonomi memprediksi bahwa kondisi ini akan menurunkan daya beli masyarakat dan meningkatkan laju inflasi nasional. Kemudian, PP No. 16 tahun 2016 mengisyaratkan untuk mendegredasi jaminan sosial dan tunjangan sosial negara terhadap masyarakat lapisan bawah dalam piramida stratisfikasi social.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.