Pernyataan Sikap Ikatan Jurnalis Lintas Media atas insiden kekerasan insan pers di Medan oleh anggota TNI

oleh
oleh

Kekerasan terhadap jurnalis kembali terulang menjelang hari kemerdekaan Indonesia. semakin terlihat di negara ini kemerdekaan itu sendiri belum dirasakan para jurnalis. Oknum TNI yang seharusnya melindungi para jurnalis, justru membabi buta menginjak dan menyeret 2 orang kawan kami yang berada di medan yakni Array Argus (Tribun Medan) dan Andri Safrin (MNC TV)

Main hakim sendiri ini melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan melanggar pasal 351 dan 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Panglima TNI sebagai pucuk pimpinan tertinggi sendiri hanya bertindak baru sebatas meminta maaf, belum terlihat tindakan tegasnya terhadap anggotanya yang sudah mencoreng seragam yang selama ini bertugas melindungi rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.