Pertama, Warga Tebang Pohon Milik Pemprov DKI di Meja Hijaukan

oleh -44 Dilihat
oleh

 

Jakarta, sketsindonews – Pertama dalam sejarah di Provinsi DKI Jakarta atas ulahnya seorang warga sembarang tebang pohon milik Pemprov DKI Jakarta terpaksa di Meja Hijaukan di PN Jakarta Pusat divonis denda.

Sebut saja Omanratman (40) seorang pekerja swasta, tersangka penebang pohon Asem Kranji milik Pemprov DKI Jakarta, di Jalan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, akhirnya divonis denda maksimal sebesar Rp 5 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sabtu 13 Mei 2017.

Kata Oman, “Saya terima Pak Hakim, tidak akan melakukan upaya banding dalam putusan ini,” ucapnya.

Iapun (Oman) usai mendengarkan keputusan majelis hakim. Mengaku kapok, dan tidak akan menebang pohon sembarangan, terlebih yang ada di atas jalur hijau.

Dalam pokok perkara sebelumnya, warga Jalan Kebon Jahe RT06/03, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tersebut dilaporkan petugas Dinas Kehutanan DKI Jakarta, karena menebang pohon tanpa yang ada di jalur hijau tanpa ada ijin dari instansi terkait.

Karena ulah perbuatannya itu, Oman pun kemudian di meja hijaukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2007 Pasal 12 huruf g, mengenai penebangan hukum tanpa izin.

“Vonis dengan denda maksimal Rp5 juta ini merupakan kali pertama terjadi di Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta atas kasus penebangan pohon ilegal,” jelas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez.

Melalui vonis dengan denda maksimal tersebut, sambung Perez, masyarakat pun dihimbau untuk tidak lagi sembarang menebang pohon yang ada di jalur hijau tanpa ada ijin.

“Untuk para pelapor dalam hal ini petugas Kehutanan dan juga para lurah, diharapkan lebih pro aktif dalam memberikan larangan kepada warga untuk tidak terjadi kasus serupa,” tegas Peres.

reporter : nanorame

 

No More Posts Available.

No more pages to load.