Jakarta, Sketsindonews – Duplikasi kewenangan terkait tanggung jawab teknis pertamanan antara Sudin Pertamanan dan Lurah di bahas dalam Rapim Tingkat Kota Jakarta Pusat, selasa (26/7). Dalam pembahasan “RAPIM” di ketemukan beda penafsiran antar SKPD Pertamanan terkait penuntasan teknis layanan warga.
Kepala Sudin Pertamanan dan Pemakaman, Kota Jakarta Pusat, Munjirin menjelaskan, pertamanan dalam seksi kerja terbagi dua (2) yakni; melalui seksi Pertamanan dan Seksi Jalur sesuai dengan standar SOP.
Diakuinya, memang banyak berbeda paham dengan pihak Kelurahan, tapi terus mencari jalan solusinya.
“Masalah Petugas Harian Lepas (PHL) dari pertamanan nantinya akan di serahkan kepada pihak Kelurahan, ini kami masih bahas di tingkat Provinsi sambil menunggu pembahasan tersebut,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Walikota Bayu Meganthara menjelaskan, dalam tugas kewenangan nanti sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Urusan Pemerintah Daerah, maka nantinya Lurah dan Camat menjadi bagian Tugas Secara Umum dan Tugas Secara Khusus.
”Sehingga kewenangan akan lebih spesifik kedepannya, ini mencegah terjadinya duplikasi lagi, seperti kasus pertamanan dan SKPD unit terkait,” pungkasnya. (nan)