Pilkada Mamberamo Raya, MK putuskan Kemenangan Dorinus Dasinapa

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sidang perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua dengan nomor perkara 24/PHP.BUP-XlV/2016 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor 2 Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi, dengan pihak terkait paslon Nomor 3 Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai.

Sidang putusan yang di gelar pada Rabu (27/7) tersebut akhirnya di menangkan oleh Paslon Nomor 3, setelah dilakukan tiga (3) kali pemilihan yakni Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu dan dua kali Pemilihan Suara Ulang (PSU).

banner 300x600

“Saya berharap kedua saudara yang mendapat keputusan ini untuk menang agar kedepan bisa memimpin kabupaten Mamberamo raya ini,” ujar Paslon Nomor 2, Demianus Kyeuw Kyeuw kepada wartawan usai peraidangan Di MK.

Menurut Bupati Incumbent tersebut persoalan keputusan tidak hanya terkait kalah dan menang.

“Tapi nanti akan terbukti di lapangan,kinerja yang akan kita lihat,” ucapnya.

Ditambahkannya, bahwa memang setiap pasangan berupaya untuk menang. “Tapi kalau kondisi sudah seperti ini saya pikir ini bagian yangg harus kita terima, yang jasi persoalan ini, nanti kita lihat di lapangan, mudah-mudahan nanti pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.