PKL Kena Sidang Tipiring Perda No 8 Tahun 2007

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sebanyak 107 pelanggar ketertiban umum (Tibum) Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun tahun 2007 mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan dipimpin Hakim, Casmaya di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro III, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/04/2017).

Para pelanggar kebanyakan adalah para pedagang PKL sejumlaj yang 104 pedagang PKL dan 3 papan reklame tidak berizin. Denda yang ditetapkan bervariasi mulai dari Rp 102 ribu hingga Rp 125 ribu bagi PKL. Sedangkan pelanggar papan reklame dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, seluruh pedagang yang disidangkan hari ini hasil operasi razia selama dua minggu terakhir yang dilakukan pihak Satpol PP Jakarta Pusat, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.