PN Jaktim Tuntut Pendukung Prabowo-Sandi

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Baharudin Madilis akhirnya mendapat tuntutan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (20/8/19).

Tuntutan 1 tahun 8 bulan harus diterima Baharudin yang merupakan salah satu anggota Relawan Aksi Mendukung Prabowo Sandi (RAMPAS) karena kedapatan membawa pisau dapur pada 01 Mei 2019 lalu.

Saat itu, menurut Mifta Chatul Cholif SH Sip atau Meta Chamela dari kantor Tidarlaw Firms & Partners yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, Baharudin sedang bertugas melakukan pengecekan dan pengontrolan anggota Satgas Relawan RAMPAS di Gedung Senam Jl. Raden Inten Kec. Duren Sawit Jakarta Timur.

Meta menganggap bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal, karena Baharudin hanya membawa pisau dapur.

“Sajam yang dipegang tersebut pisau daput yang digunakan untuk potong buah pada satu hari sebelumnya, pidau dapur tersebut tidak termasuk dalam kategori undang-undang seperti parang, celurit, pedang,” jelasnya.

“Tukang sayur juga pegang pisau dapur, hanya emang ini karena dia pendukung 02,” tambahnya.

Terkait UU darurat, Meta menganggap bahwa hal tersebut sudah tidak pantas diberlakukan di Negara yang telah merdeka seperti Indonesia. “Sementara di luar negeri UU ini tidak berlaku,” paparnya.

Sebagai informasi, atas kepemilikan Pisau Dapur tersebut, Baharudin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(Erfan)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.