Polda berhasil membongkar sindikat penyelundupan Textil

oleh
oleh
Menurut Fadli, Direskrimsus barang-barang selundupan sitaan itu, didatangkan dari negara Korea dan Jepang, melalui jalur Pelabuhan kecil antara lain dari Pulau Sumatra, yaitu Lampung, Riau, Palembang lalu masuk sampai ke kota Jakarta.
“Hasil pemeriksaan dari saksi didatangkan dari Korea dan Jepang. Barang-barang ini dikumpulkan dari Malaysia, melalui jalur Pelabuhan tikus. Dari Riau bergerak dari pantai timur Sumatra, Palembang Lampung, Bakauheni Merak lalu masuk ke  Jakarta,” kata Kombes, M. Fadli di Gudang penyimpanan pakaian bekas, di RT 07/01 Kel,Pulogebang Cakung,Jakarta Timur.
Selanjutnya, Fadli menyebutkan barang impor itu diperkirakan dengan modal 6 Miliar, dan dapat dijual dengan harga 2 juta oleh para pengecer. Barang-barang tersebut berupa pakaian,sepatu dan tas dengan nilai sangat fantastis. Saat ini barang-barang bermerk impor itu, telah beredar di kota besar seperti di Semarang,Surabaya dan Jawa Barat.  dia juga mengatakan, atas informasi dan laporan masyarakat kasus ini terbongkar sampai ke gudang penyimpanannnya.
“Dibutuhkan modal 6 M, bersama-sama dari teman-teman Beacukai untuk mengurai barang dari pantai timur Sumatra. Dan Barang itu sampai kota Jakarta seharga 2 juta. Kalau ini berlangsung terus menerus jumlahnya cukup fantastis. Berkat laporan masyarakat ,” tambahnya kepada awak media.
Dalam kesempatan yang sama,Harry Mulya, Dirjen Beacukai mengatakan telah melakukan operasi 2-3 bulan yang lalu di pulau Sumatra,hal ini dilakukan untuk memastikan mempersempit ruang gerak pelaku penyelundup barang-barang illegal.
“2-3 bulan kita melakukan operasi. Kita bnyak menindak dari mulai Aceh. modus mencari celah, kita melakukan dari pantai-pantai . Dan ini memng sangat sulit, kita membawa Kabid P2 yang tahu bagaimana sulit. Kamilahan Jambi sampai menuju jakarta. Pelabuhan tikus kita banyak. Dan apalagi kita bekerjasama dari Kemendag,” papar Harry Mulya.
Dirjen P2 itu juga ,mencatat mulai dari bulan Januari-Juli 2016,telah melakakukan penindakan 309 kasus serupa (penyelundupan) dengan kerugian negara mencapai 50 miliar lebih.
“Dari mulai bulan Januari – Juli 2016, telah menindak 309 dan mencapai 52 Miliar kerugian negara,” urainya.
Pembongkaran barang-barang illegal itu juga disaksikan oleh Kapolsek Cakung,Polres Jakarta Timur, unsur TNI dan pihak pemerintah dalam hal ini terlihat Camat Cakung. (Dw)