Jakarta, sketsindonews – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Polri bongkar dugaan korupsi terkait penyaluran rekening koran (Revolving Credit), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan kredit proyek pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, cabang Blora tahun 2018 hingga 2019.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri, Komisaris Besar Cahyono Wibowo mengatakan, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/0095/II/2021/Bareskrim, tanggal 11 Februari 2021, dan LP/0096/II/2021/Bareskrim, tanggal 11 Februari 2021, ditetapkan tiga tersangka.
“Rudatin Pamungkas selaku pensiunan Karyawan BPD Jateng, Ubaydillah Rouf selaku ASN Pemkab. Blora dan Direktur PT. Gading Mas Properti, dan Teguh Kristiono selaku Direktur PT. Lentera Emas Raya” kata Cahyono kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/21).
Dijelaskan Cahyono, pada bulan November 2018 BPD Jateng, cabang Blora telah menyalurkan kredit Rekening Koran (RC) kepada Ubaydillah Rouf sebesar Rp. 4 miliar.