Home / Berita / Metropolitan / Polisi Ringkus 2 Pelaku Ranmor, Salah Satunya Residivis

Polisi Ringkus 2 Pelaku Ranmor, Salah Satunya Residivis

Dua orang pria pelaku curanmor DAM (20), dan DPP (19) diringkus Polsek Cengkareng di sebuah Indekos, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Adapun DPP merupakan seorang residivis yang pernah tertangkap karena kasus yang serupa.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengemukakan kasus ini berawal saat korban J, melapor karena sepeda motor miliknya hilang di halaman rumahnya pada Senin 19 Juni 2023.

“Korban (J) lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan,” kata Hasoloan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut Hasoloan menerangkan pihaknya mendapatkan keterangan dari para saksi dan CCTV. Setelah itu, kata Hasoloan, kedua pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Duri Kosambi pada Rabu 21 Juni 2023.

“Berdasarkan pemeriksaan pelaku telah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres,” tutur Hasoloan.

Sementara itu, polisi menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T. Kedua pelaku mengaku nekat melalukan aksi curanmor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata Hasoloan.

Check Also

POLYTRON Peduli: Berbagi Ribuan Masker dan Air Purifier ke Sekolah Dasar, Hadapi Polusi Udara yang Buruk di Jakarta

POLYTRON, sebagai salah satu pelopor merk inovasi elektronik terkemuka, telah memulai sebuah program Corporate Social …

Watch Dragon ball super