Jakarta, sketsindonews – Kabid Humas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, tersangka AY merupakan eks anggota polisi, sementara SB merupakan istrinya yang melakukan penipuan berkedok investasi bodong.
Wahyu mengatakan, AY dipect karena melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Kepolisian yang merugikan puluhan warga, FX Family.