Jakarta, sketsindonews – Kabid Humas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, tersangka AY merupakan eks anggota polisi, sementara SB merupakan istrinya yang melakukan penipuan berkedok investasi bodong.
Wahyu mengatakan, AY dipect karena melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Kepolisian yang merugikan puluhan warga, FX Family.
“Yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran dan yang menjadikan pelanggarannya dikenakan sanksi kode etik profesi Polri,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/22).
Kasus yang disebut sebagai Forex Family (FX Family) itu berasal dari 70 orang yang berada di beberapa wilayah dan bukan satu desa. Kini, pihaknya masih akan melengkapi pemberkasan untuk tahap dua.
“Untuk FX Family tersangka AY dan SB sudah ditahan dan berkas perkara sudah tahap I alias sudah diserahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi),” kata Wahyu saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (21/2).
Wahyu mengingatkan kepada warga supaya berhati-hati sebab kasus penipuan berkedok investasi seperti hal tersebut semakin marak. Segala macam bujuk rayu investasi, lanjut Wahyu, mudah sekali terlihat perbedaannya dengan iming-iming keuntungan yang melimpah.
“Kepada masyarakat diharapkan lebih waspada dalam berinvestasi, silakan pilih investasi yang aman dan jangan berpikir instan,” ucap Wahyu. (Fanss)