Polisi Ungkap Dugaan Korupsi dan TPPU Bank Jateng Senilai Ratusan Miliar

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Polri ungkap dugaan korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017 hingga 2019.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Komisaris Besar Cahyono Wibowo mengatakan, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/0093/II/2021/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021, dan LP/0094/II/2021/Bareskrim, Tanggal 11 Februari 2021 ditetapkan dua orang tersangka yakni, Bina Mardjani selaku Pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta, dan Bambang Supriyadi selaku Direktur Utama PT. Garuda Technology.

banner 300x600

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejagung RI” ujar Cahyono kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/21).

Ia merinci, berkas perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) atas nama Bina Mardjani Nomor B.82/F.3/Ft.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021, berkas perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas nama Bina Mardjani Nomor B-80/F.3/Ft.1/12/2021, Tanggal 23 Desember 2021, dan berkas perkara TPK atas nama Bambang Supriyadi Nomor B.81/F.3/Ft.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.