Tangerang, sketsindonews – Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan komplotan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Cemara I Nomor 25, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan dua laporan polisi dengan nomor: LP/234/K/VIII/2022/Sek. Pgd, tanggal 20 Agustus 2022, dan LP/235/K/VIII/2022/Sek. Pgd, tanggal 20 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil meringkus lima tersangka.
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, kelima tersangka yakni, AGJP alias A (23), T (28), U alias L (22), MPI (26), dan YA alias Y (30).
“(keempat) tersangka, pergi ke rumah tersangka YA yang beralamat di Kampung Hamberang, Cipanas, Lebak Banten menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4067 BYT dan Honda Beat bernomor polisi B 3348 ENS” kata Seala dalam jumpa pers, Senin (22/8/22).
Kemudian di rumah YA, lanjut Seala, para tersangka melakukan perencanaan untuk melakukan pencurian kendaraan roda dua dan di sepakati atas saran dari tersangka Gusti (DPO).
“Kegiatan dilakukan di daerah Pamulang, Tangerang Selatan yang tidak jauh dari rumah tersangka Gusti. Selanjutnya sekitar Pukul 03.00 WIB sampai di Jalan Camar I No. 25, Pamulang, Tangerang Selatan” sambungnya.
Adapun, AGJP dan MPI melakukan aksinya dengan masuk ke gerbang kost-kostan yang tidak dikunci, sementara T dan U berada di luar gerbang kostan pinggir jalan dalam posisi siaga siap Kabur.
Bermodalkan kunci letter T, AGJP dan MPI dengan mudah membawa kabur dua unit sepeda motor.
“Selanjutnya kedua sepeda motor hasil curian tersebut dibawa oleh mereka ke rumah teman dari para tersangka yaitu bernama saudara Gusti (DPO) yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan untuk istirahat dan mengamankan Sepeda motor hasil curiannya” ucap Seala.
Polisi berhasil meringku kelima tersangka bersama barang bukti berupa, satu unit motor Honda Beat putih B 3514 PFF, satu unit motor Honda Beat hitam B 6463 VOF, satu unit motor Honda Beat hitam B 4067 BYT, satu unit motor Honda Beat hitam B 3348 ENS, satu unit motor Honda Scoopy silver B 4209 NLO, satu unit motor Honda Vario biru tanpa plat nomor, dua buah golok, satu unit Handphone Redmi Note 5A, satu unit Handphone Samsung A11, satu unit Handphone Samsung A10, satu unit Handphone Vivo V20 SE, dua buah kunci letter T, delapan buah mata kunci, dua buah BPKB, dan satu lembar kertas tilang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (Fanss)