Tangerang, sketsindonews – Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan komplotan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Cemara I Nomor 25, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan dua laporan polisi dengan nomor: LP/234/K/VIII/2022/Sek. Pgd, tanggal 20 Agustus 2022, dan LP/235/K/VIII/2022/Sek. Pgd, tanggal 20 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil meringkus lima tersangka.
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, kelima tersangka yakni, AGJP alias A (23), T (28), U alias L (22), MPI (26), dan YA alias Y (30).
“(keempat) tersangka, pergi ke rumah tersangka YA yang beralamat di Kampung Hamberang, Cipanas, Lebak Banten menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4067 BYT dan Honda Beat bernomor polisi B 3348 ENS” kata Seala dalam jumpa pers, Senin (22/8/22).