Jakarta, sketsindonews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) – Komite Aksi Transportasi Online (KATO) meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih persoalan sistem transportasi online yang tidak berpihak kepada para pengemudi transportasi online, baik roda 2 atau 4. Demikian disampaikan Presiden KSPI yang juga Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal, di Jakarta pada hari Kamis (29/3/2018).
Menurut Said Iqbal, perlindungan tarif, perlindungan hukum, dan kesejahteraan driver bagi pengemudi transportasi online sangat minim sekali.
“Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator atau pengusaha Grab, Uber, dan Gojek karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi,” ujarnya.
Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, yang harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo adalah mendesak kepada para menteri agar segera membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Ketenagakerjaan; yang intinya adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pengemudi.