Jakarta, sketsindonews – Pro kontra pelayanan administrasi di kalangan masyarakat terus muncul, dimana masyarakat sangat berharap akan pelayanan RT/RW di setiap semakin meningkat. Dengan adanya Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi, diharapkan masyarakat bisa langsung menangani Administrasi tanpa melalui RT/RW ke PTSP agar lebih cepat.
Menurut salah satu warga Karang Anyar, Hidayat Amin (33), pada hari selasa (19/7) mengungkapkan bahwa sangat merespon kebijakan Gubernur.
“Dimana kami (masyarakat-red) bisa langsung mengurus surat dengan harapan, tidak terkendala lagi urusan surat,” ungkapnya.
Diakuinya bahwa terkadang mendapat kesulitan dalam mengurus administrasi. “RT/RW yang kadang tidak ada ditempat, sampai bolak balik,” ujarnya.
Sementara Lurah Karang Anyar Agus Yahya kepada sketsindonews.com menyatakan, RT-RW saat ini dituntut masyarakat agar mempunyai kepekaan terhadap masalah layanan kepada warganya.
“Selama ini diperlukan sebuah kesadaran tugas pokok fungsi (Tupoksi) peranan RT/RW di masyarakat baik itu terkait kegiatan wilayah serta peduli lingkungan,” ucap Yahya.
Terkait dengan Qlue Smart City, Yahya mengharapakan hal tersebut dapat menjadi ajang media informasi kepada masyarakat dalam menunjang kegiatan RT/RW tersebut.
“Revisi Pergub 903 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaporan Qlue Bagi Peran RT/RW, dimana dimaksud fungsi Gadget itu sebagai sarana saja, bahkan bisa menjadi asset RT/RW sebagai komunikasi pelaporan,” pungkasnya. (nan)