Jakarta, sketsindonews – Program desa terang menuju Indonesia maju yang digadang-gadang oleh PT Diaz Biro Persada alias PT DBP, untuk menerangi di pelosok desa negeri ini. Ternyata berujung dengan pengaduan oleh koordinator penasehat hukum wanita berinisial IFY, Hendarsam Marantoko SH MH CLA CRA ke sentra pelayanan kepolisian terpadu atau SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (27/10/20) malam.
Dalam laporannya bernomor TBL/6359/X/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ. Advokat Herdarsam melaporkan tiga direksi PT DBP: FY, J dan RMS.
Ketiganya disinyalir telah melakukan penipuan serta penggelapan secara berjamaah.
Menurut mantan lawyer musisi Ahmad Dhani Prasetyo, dugaan muslihat yang dilakukan para terlapor dengan mengusung rencana desa terang. “Dimana program tersebutbdengan melakukan pengadaan dan pemasangan penerangan jalan utama Tenaga Surya (PJU-TS) diberbagai daerah di seluruh Indonesia dan sumber dari dana hibah luar negeri,” tuturnya kepada sketsindonews.com, Selasa (27/10/20) malam.
Untuk diketahui, IFY adalah salah satu korban tipu muslihat PT DBP, yang notabene merupakan mitra dari empat puluh main kontraktor skema desa terang. Hendarsam menyatakan tugas IFY dalam proyek itu, bertanggung jawab melakukan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan dengan tenaga surya.