Jakarta, sketsindonews – Aliansi Mahasiswa Anti Praktek Illegal Loging, pada hari Jum’at (26/8) lakukan aksi di PT. Ranggau Abdinusa yang berada di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Koordinator Aksi Zhaky Alhamid, menjelaskan bahwa berdasarkan data serta keterangan atas laporan masyarakat desa Bratu dan desa Bakanon kec. Permata Intan kab. Murung ray, atas kegiatan oprasi PT.Rangau Abdinusa diduga kuat melakukan penebangan kayu larangan seperti kayu tengkawang, kayu jelutung dan pohon kayu ulin.
Zhaki mengungkapkan bahwa pelanggaran penebangan jenis pohon kayu yang dilarang tersebut terjadi di tahun 2015 sekitar 22 pohon tengkawang dan pohon kayu jelutung serta 8 pohon kayu ulin.
Mengacu pada peraturan pemerintah No.7 Tahun 1999. Tentang pengawasan jenis tumbuhan dan satwa yang terdapat 58 jenis tumbuhan yang di lindungi UU termasuk 13 jenis pohon kayu tangkawang .
Dan UU NO. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, sebagai mana dimaksud didalam pasal 21 ayat(1)hurufa yang berbunyi:
”Barang siapa mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagiannya dalam keadaan mati atau hidup”
“Maka dari itu PT.RANGAU ABDINUSA harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi dilapangan karena telah merugikan negara secara meteril mupun nonmateril, dan kami sebagai mahasiswa, sebagai pemuda dan putra daerah (Murung Raya) KALIMANTAN TENGAH tidak terima atas apa yang di lakukan oleh PT.RANGAU ABDINUSA,” tegas Zhaky.
Adapun tuntutan yang diutarakan dalam aksi tersebut yakni Dirut PT.RANGAU ABDINUSA Segara Mundur DariJabatannya;
Tuntutan selanjutnya adalah mendesak Kabareskrim Mabes Polri Tangkap dan Penjarakan Dirut PT.RANGAU ABDINUSA
Serta meminta Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Segera Mencabut izin Operasi PT.Rangau Abdinusa. (Eky)