PTUN Kuatkan Keputusan Jokowi Tidak Nonaktifkan Ahok

oleh
oleh
Foto istimewa Basuki Tjahaja Purnama Atau Ahok saat jalani sidang (Foto: merdeka.com)

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menguatkan Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, meski berstatus terdakwa.

Sebelumnya keputusan Jokowi tersebuy digugat oleh Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ke PTUN Jakarta.

Penggugat menilai Ahok seharusnya mundur dari kursi gubernur karena menjadi terdakwa kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun sesuai Pasal 156 a KUHP.

Setelah melalui persidangan lebih dari 2 bulan, PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.