Putusan MK No.90/2023 & Rangkaian Persekongkolan Jahat Kekuasaan Dibahas Para Guru Besar UGM di Forum Group Discussion

oleh
oleh

Para guru besar Universitas Gajah Mada menginisiasi kegiatan FGD lintas universitas di Indonesia dengan melakukan uji examinasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang dalam penerapanya telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo melenggang menjadi Calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum tahun 2024, diskusi digelar di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sabtu (20/01/24).

Ruang diskusi dan kajian akademis atas Putusan Pengadilan yang menimbulkan problematik di dalam praktek hukum di Indonesia memang sangat lazim dilakukan, hal itu dalam rangka memperluas khasanah keilmuan terutama di kalangan para akademisi.

Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Tim Semut Merah Indonesia yang penyampaiannya menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan norma tambahan dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu ternyata dalam praktiknya tidak dapat diberlakukan secara langsung melainkan harus ditindaklanjuti dahulu oleh Presiden atau DPR, hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 10 ayat 1 huruf (d), dan ayat 2 serta penjelasannya di UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang pada pokoknya mengatur bahwa tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh Presiden atau DPR dalam rangka untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.

Sehingga dikarenakan sampai saat ini Presiden atau DPR belum melakukan tindak lanjut atas UU Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023, maka seharusnya KPU tidak boleh melakukan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada tahapan pelaksanaan Pilpres 2024 sebelum adanya perubahan UU Pemilu.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.