Jakarta, sketsindonews – Penegakan Perda No 8.Tahun 2007 dalam menertibkan parkir liar tanpa izin oleh pejabat berwenang di wilayah Kecamatan Sawah Besar terus di razia dalam bentuk tindakan tipiring dalam proses Pengadilan Negeri bagi pelaku jukir liar.
Salah satunya menimpa Asna HP (53) warga Karawang yang selama ini melakukan illegal parkir di Jalan Karang Anyar Sawah Besar Jakarta Pusat.
Menurut Kasatgaspol PP Kecamatan Sawah Besar menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dari perda No. 8.Tahun 2007 khususnya bagi jukir liar yang ada di jalan tanpa identitas secara resmi dari pihak berwenang up parkir DKI, ucapnya. (5/12).
Atas kejadian ini terdapat barang bukti atas atribute serta bukti uang dalam sitaan oleh petugas Satpol PP, sisi lain tak ada surat resmi. Ini yang kami sita nantnya di pengadilan dalam putusan hakim dalam proses pidana ringan.
Pelaku di kenakan pasal 10 perda No 8 Tahun 2007, ” setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan – jalan ataupun di tempat umum, kecuali mencapai izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.”