Reviu Rumah Sakit Tipe Turun Klas, Tak Pengaruhi Layanan Peserta JKN – KIS

oleh
oleh

Jakatta, sketsindonews – Kementerian Kesehatan mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor Surat : H.K. 04.01/I/ 2963/2019 Tentang : Tipe Kelas Rumah Sakit dalam layanan bagi rumah sakit di Indonesia di tujukan para Gubernur, Walikota, Bupati, Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten.

Pertama, beberapa Rumah Sakit di Jakarta Pusat mengalami turun grade (klas) sesuai tertuang dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang jaminan kesehatan pasal 72 ayat 2 dalam hal dinyatakan terhadap diketemukan ketidak penyesuaian kelas di RS sesua Peraturan Peundangan pada saat kredensial atau rekrendensial maka BPJS Kesehatan untuk melakukan reviu.

Kedua, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/373/2019 Tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit, ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Jakarta Pusat Eddy Sulistjanto Hadie.(17/7)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.