Menurut Mudzakir, Isi chatting antara siapapun dan dengan konten apapun, tidak ada masalah sejauh kedua belah pihak sama-sama menerima dan tidak menimbulkan sakit hati.
“Jadi kalau di chatting itu dianggap sebagai tindak pidana, maka itu tidak ada dasar hukumnya karena chatting itu tidak masuk ke ranah publik,” jelas Mudzakkir, kepada Republika.co.id, selasa (30/5).
Selanjutnya, alasan pornografi, kata Mudzakkir, belum diungkapkan secara jelas oleh penyelidik.