Rizieq Dijadikan Tersangka, Ini Dua Kejanggalannya

oleh
oleh
Habib Rizieq Shihab. (Dok. Suratkabar.id)

Konten pornografi jika berada di dalam ranah pribadi seseorang dan tidak disebarluaskan, maka tidak dapat terjerat hukum pidana apapun. Dijelaskannya, Tindak pidana adalah suatu penyimpangan hukum yang dilakukan dalam ruang publik.

“Kalau konten yang diduga pornografi itu berada di HP seseorang dan dibuka, maka yang salah adalah pihak yang membuka dan menuduh pornografi itu,” katanya

Lanjutnya, penyelidik harus menjelaskan secara detail tentang dasar penetapan tersebut, bukan Kapolda. Dia menganggap, Kapolda tidak seharusnya ikut campur dalam perkara, mengingat tugas utama Kapolda sebagai penanggung jawab dalam bidang manajemen, moral dan sosial Polda Metro Jaya. Sedangkan penyelidik adalah orang yang terjun langsung dalam mengusut perkara.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.