Jakarta, sketsindonews – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, Sabam Maringan Halomoan Sihotang memberikan tanggapan terkait kasus Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro, Tangerang Selatan yang diduga tidak memberikan hak dari para Tenaga Kesehatan (Nakes).
Maringan menyebut, kasus tersebut masih dalam proses mediasi. “Saat ini dalam proses mediasi. Rabu lanjut lagi” ucap Maringan saat dihubungi Sketsindo, Senin (13/02/23) malam.
Maringan merinci, proses mediasi telah berlangsung sejak tanggal 28 Desember 2022 melalui kuasa hukum para pekerja.
“Kuasa Hukum pelapor (para pekerja) diberi waktu menyampaikan rincian kewajiban selama 30 hari (28 Januari 2023). Namun, hingga saat ini belum disampaikan ke Disnaker. Oleh sebab itu, kami panggil kembali Rabu depan (2hari lagi) atas lampiran 4 orang pegawai IMC” kata Maringan.
Kendati demikian, Maringan menyebutkan jika hasil mediasi tidak menemui jalan buntu, bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Saya hanya bicara lingkup Disnaker ya, jika hasil mediasi tidak dipatuhi oleh salah satu pihak, maka dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial” ujarnya, Selasa (14/02/23).
Dia juga menambahkan, pihaknya tidak punya hak untuk mencabut izin dari Rumah Sakit tersebut dan hanya mediasi masalah sengketa ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie angkat bicara terkait kasus Rumah Sakit (RS) Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, pihak RS IMC diduga tidak memberikan hak yang seharusnya diterima para tenaga kesehatan (nakes).
Benyamin mengatakan, tidak menutup kemungkinan izin dari RS IMC Bintaro akan dicabut.
“Tentunya, pengeluaran izinnya kan dari kami pemerintah kota melalui dinas, itu akan kita evaluasi kalau terjadi kelalaian. Tergantung tingkat kesalahannya, mungkin saja (izin dicabut) tidak menutup kemungkinan” Kata Benyamin di Tangerang Selatan, Senin (13/02/23).
Sampai berita ini ditayangkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Allin Hendalin Mahdaniar masih bungkam saat Sketsindo berusaha menghubungi.
Kemudian, eks Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit IMC Budi Santoso mengaku, pajak yang dibayarkan juga belum dibayarkan pihak Rumah Sakit IMC.
“Dari gaji saya selama ini kan langsung dipotong pajak, itu tidak dibayarkan selama 27 bulan. Saya sudah check di Kantor pajak” ucapnya saat ditemui di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum dari para nakes, Bobi Muliadi dan H. Dharma Sagala berharap untuk para Mediator atau Dinas yang terkait untuk tetap netral dan tidak bisa diintervensi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami juga berharap kepada Kepala Dinas terkait untuk lebih netral dalam menyikapi, karena kami tidak mau ada oknum tertentu yang digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menguntungkan diri sendiri” tegas Dharma.