Sengketa RS. Islam Cilacap, Ahli: Objek Sengketa Adalah SK Yarusif

oleh
oleh
Dosen Fakultas Hukum Unsoed, Weda Kupita, S.H., M.H. yang juga dikenal sebagai ahli Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, serta Hukum Administrasi Negara.
Dosen Fakultas Hukum Unsoed, Weda Kupita, S.H., M.H. yang juga dikenal sebagai ahli Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, serta Hukum Administrasi Negara.

Jakarta, sketsindonews – Sidang gugatan Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) terhadap Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Memkumham) RI, serta Dirjend Administrasi Hukum Umum Kemenkumham kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (27/8/19).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan Ahli ini, menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Unsoed, Weda Kupita, S.H., M.H. yang memberi keterangan sebagai ahli Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, serta Hukum Administrasi Negara.

Dalam sidang tersebut Weda menjelaskan bahwa sengketa Peradilan TUN harus memahami beberapa hal, yakni siapa penggugatnya, apa objek sengketa, berikutnya adalah apa petitum atau apa yang dituntut oleh si penggugat.

Hal tersebut dijelaskan untuk menjawab pertanyaan terkait SK Yarusif yang keluar lebih dulu yakni pada tahun 2011, sementara SK Yarusib ada pada tahun 2016.

“Ada keputusan tahun 2016 dan ada keputusan 2011, biasanya keputusan yang lebih awal yang menang karena lebih dulu ada,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Namun menurutnya, dalam perkara tersebut yang menjadi objek sengketa adalah keputusan Menkumham tentang Yarusif tahun 2011.

“Jawaban saya adalah yang dijadikan objek sengketa adalah keputusan yayasan yang 2011 itu, yang keputusan 2016 itu tidak dijadikan sengketa, yang 2016 itu adalah yayasan atas nama si penggugat yaitu Yarusib,” terangnya.

Untuk itu Weda meyakini bahwa hakim tidak akan memutus lain dari perkara tersebut, karena jelasnya, didalam pengadilan tidak boleh Ultra Petita atau tidak boleh memutus sesuatu yang tidak di tuntut.

“Yang dituntut dalam perkara ini adalah keputusan Menteri tentang keabsahan dari Yarusif, itulah yang kemudian akan menjadi fokus,” yakinnya.

“Konteknya disini bukan membandingkan antara Yarusib dengan Yarusif, diskursusnya perdebatan hukumnya adalah apakah surat keputusan objek sengketa yaitu keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yarusif apakah itu sah atau tidak,” tambahnya menekankan.

Keputusan Menkumham tentang pengesahan badan hukum Yarusif, ditegaskan Weda bertengtangan dengan peraturan perundang-undangan atau bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik.

“Dalam kontek perkara aquo ini saya katakan bahwa surat keputusan objek sengketa bertentangan dengan perundang-undangan dalam aspek substansi karena nyata pengajuan badan hukum Yarusif bermasalah, bertentangan sama peraturan ko terbit,” tegasnya.

Saat ditanya, kenapa gugatan baru dilakukan saat ini, sementara SK Yarusif terbit pada tahun 2011, Weda menjawab bahwa hal tersebut dikarenakan pihak penggugat tidak mengetahui.

“Keputusan itukan (SK Yarusif 2011) tidak ditujukan kepada penggugat dan nama penggugat tidak disebutkan dalam itu, ketika mengerti baru menggugat,” jelasnya.

Dijelaskan, beberapa pengurus mengajukan SK Yarusib, karena ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Yarusif.

“Dalam rangka meluruskan itu (digugat ke PTUN), untuk bisa membatalkan keputusan Menteri itu (SK Yarusif) ya harus melalui PTUN,” pungkasnya.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.