Home / Berita / Rumah Sakit Tidak Boleh Pungut Biaya Kepada Pemilik Kartu BPJS

Rumah Sakit Tidak Boleh Pungut Biaya Kepada Pemilik Kartu BPJS

Jakarta, sketsindonews – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Bekasi, menjelaskan akan memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Umum Daerah atau swasta bila diketemukan menolak pasien yang memiliki kartu BPJS atau JKN.
Terlebih lagi, apabila dalam pelayanan kesehatan itu pasien dimintai uang untuk jaminan maka tidak dianjurkan.
Dengan pernyataan ini pihak BPJS serius mewujudkan program Pemerintah Pusat,jika pihak rumah sakit tidak mengindahkan maka akan diberikan peringatan sampai penghentian kerja sama.
“Bila ada rumah sakit seperti itu kita akan berikan SP 1,2 dan 3 dan pemberhentian kerja sama. Kita kontrol untuk pembayaran tidak ada telat bayar kerumah sakit,” kata Taufik di Bekasi, Rabu (27/7).

Taufik yang didampingi Nanda, juga membeberkan secara rinci tentang mekanisme alur pasien menjalani proses berobat sampai perawatan di rumas sakit yang akan dirujuk.

Selanjutnya Taufik, memastikan pasien harus memiliki kartu BPJS dan surat rujukan dari Puskesmas terdekat dilingkungan rumah pasien. Pria berkaca mata itu telah menguraikan apabila sesuai prosedur Si pasien akan di bantu olehnya dengan catatan informasi tersebut jelas.

Mengenai hal rujukkan pasien tidak diperkenankan untuk menentukan rumah sakit yang diinginkan. Dan tidak diperbolehkan Balai kesehatan terutama dokter memungut biaya sepeserpun.

“Kita akan follow up ke rumah sakitnya. Kita mau memastikan bila informasinya jelas. Kronologisnya kita akan tidak lanjutin dan kalau bisa meyakinkan pasiennya. Dia (pasien) tidak dibenarkan membayar tapi dokter yang menetukan kewenangan, Kita punya PIC jangan khawatir kami yakin itu oknum,” jelasnya kepada suaratangsel.com .

Dalam keterangan yang sama Nanda, menjelaskan tentang peraturan Permenkes 2013,bagi peserta jaminan kesehatan akan di jamin 100% akan tetapi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Berdassarkan peraturan Permenkes 2013, bagi peserta kartu yang menunjukan peserta JKN pasti akan dijamin 100% sesuai syarat ketentuan. Kita akan lihat semua apabila benar ,” pungkas Nanda.

Pegawai BPJS itu menyebutkan, mengenai penanganan medis adalah kewenangan dokter. Penentuan tindakan operasi akan ditegakan oleh dokter. Nanda juga berharap apabila ada keluhan segera sampaikan ke kantornya.

“Untuk masalah medis kita serahkan ke dokter. Asumsi untuk operasi atau tidak itu ditegakan oleh dokter. Klo dia (rumah sakit) bekerjasama degan BPJS ada operasi sito (urgen) dan selektif. Dan Kalau ada keluhan bisa ke lantai. 2,” ucapnya.

Aturan Permenkes jadi pasien bila mendptkan fasilitas dari puskesmas,dari  sana jelas kompetensi dokter kalau tidak pasti ada rujukkan ke rumah sakit,” ucapnya.

Keterangan dari Prihatini saat ditemui di kediamannya, awalnya dia berobat ke Puskesmas lalu diberi surat rujukan ke RSUD. Dia pun bertanya kepada keluarganya saat akan operasi dirinya harus membayar biaya.

“Aku tadi dapat rujukan ke Puskemas ke RSUD ,terus saya pemeriksaan saya gratis.  Kenapa pas mau operasi saya di suruh bayar ?, Saya besok ketemu Ibu Ferra,” terang pasien dirumahnya.

Nenek yang tinggal di Karang Satria, Tambun Utara itu juga akan mendatangi rumah sakit pada Kamis (27/7), rencana akan memeriksa kondisi kesehatannya. (Dw)

Check Also

Panglima TNI Terima Kunjungan Uskup Umat Katolik Lingkungan TNI-Polri

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menerima kunjungan Uskup Umat Katolik di Lingkungan TNI dan …

Watch Dragon ball super