Rumah Sakit Tidak Boleh Pungut Biaya Kepada Pemilik Kartu BPJS

oleh
oleh
Jakarta, sketsindonews – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Bekasi, menjelaskan akan memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Umum Daerah atau swasta bila diketemukan menolak pasien yang memiliki kartu BPJS atau JKN.
Terlebih lagi, apabila dalam pelayanan kesehatan itu pasien dimintai uang untuk jaminan maka tidak dianjurkan.
Dengan pernyataan ini pihak BPJS serius mewujudkan program Pemerintah Pusat,jika pihak rumah sakit tidak mengindahkan maka akan diberikan peringatan sampai penghentian kerja sama.
“Bila ada rumah sakit seperti itu kita akan berikan SP 1,2 dan 3 dan pemberhentian kerja sama. Kita kontrol untuk pembayaran tidak ada telat bayar kerumah sakit,” kata Taufik di Bekasi, Rabu (27/7).

Taufik yang didampingi Nanda, juga membeberkan secara rinci tentang mekanisme alur pasien menjalani proses berobat sampai perawatan di rumas sakit yang akan dirujuk.

Selanjutnya Taufik, memastikan pasien harus memiliki kartu BPJS dan surat rujukan dari Puskesmas terdekat dilingkungan rumah pasien. Pria berkaca mata itu telah menguraikan apabila sesuai prosedur Si pasien akan di bantu olehnya dengan catatan informasi tersebut jelas.

Mengenai hal rujukkan pasien tidak diperkenankan untuk menentukan rumah sakit yang diinginkan. Dan tidak diperbolehkan Balai kesehatan terutama dokter memungut biaya sepeserpun.

“Kita akan follow up ke rumah sakitnya. Kita mau memastikan bila informasinya jelas. Kronologisnya kita akan tidak lanjutin dan kalau bisa meyakinkan pasiennya. Dia (pasien) tidak dibenarkan membayar tapi dokter yang menetukan kewenangan, Kita punya PIC jangan khawatir kami yakin itu oknum,” jelasnya kepada suaratangsel.com .

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.