Rumah Sakit Tidak Boleh Pungut Biaya Kepada Pemilik Kartu BPJS

oleh
oleh

Dalam keterangan yang sama Nanda, menjelaskan tentang peraturan Permenkes 2013,bagi peserta jaminan kesehatan akan di jamin 100% akan tetapi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Berdassarkan peraturan Permenkes 2013, bagi peserta kartu yang menunjukan peserta JKN pasti akan dijamin 100% sesuai syarat ketentuan. Kita akan lihat semua apabila benar ,” pungkas Nanda.

Pegawai BPJS itu menyebutkan, mengenai penanganan medis adalah kewenangan dokter. Penentuan tindakan operasi akan ditegakan oleh dokter. Nanda juga berharap apabila ada keluhan segera sampaikan ke kantornya.

“Untuk masalah medis kita serahkan ke dokter. Asumsi untuk operasi atau tidak itu ditegakan oleh dokter. Klo dia (rumah sakit) bekerjasama degan BPJS ada operasi sito (urgen) dan selektif. Dan Kalau ada keluhan bisa ke lantai. 2,” ucapnya.

Aturan Permenkes jadi pasien bila mendptkan fasilitas dari puskesmas,dari  sana jelas kompetensi dokter kalau tidak pasti ada rujukkan ke rumah sakit,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.