Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali gelar sidang kasus Ijazah Palsu dari Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (21/3).
Ester Winiberu saksi yang pertama kali ditanyakan memaparkan bahwa dia memulai pendidikan sejak tahun 2006-2009 dengan memilih program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Menurut wanita asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, dia mengetahui sekolah STT Setia dari seorang mahasiswa praktek yang memberikan brosur kepadanya.
“Saya mengetahui dari mahasiswa praktek,” terangnya kepada Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon.