Salah Satu Pemegang Saham Blue Bird Diperlakukan Semena-Mena

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang kasus Blue Bird yang seharusnya memasuki agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/6) ditunda karena ada salah satu hakim sedang berhalangan hadir.

Menurut Mintarsih A Latief pemegang 21% saham Blue Bird, yang pada sidang tersebut terdaftar sebagai penggugat, sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 12 Juli 2017 mendatang.

Dijelaskan bahwa awal mula kasus tersebut adalah saat Mintarsih disingkirkan dari PT. Blue Bird secara semana-mena.

Dimana status Direktur dan sebagai pemegang saham tidak didaftarkan PT Blue Bird ke Kemenkumham sesuai aturan baru saat itu dan itu dilakukan oleh Purnomo Prawiro pada tahun 1995.

Untuk diketahui PT Blue Bird masih menggunakan UU Perseroan Terbatas tahun 1995 dan tidak menyesuaikan dengan UU Perseroan terbatas tahun 2007.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.