Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Sabu Seberat 1 Kg Dan 27 Butir Eksatasi

oleh
oleh

Tanjungpinang, sketsindonews – Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika. Rabu (12/01/22). Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH, Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian bahwa, pada hari Selasa, 04 januari 2022 Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi seorang perempuan yang beralamat di perumahan pinang merah kel. Batu IX, kec. Tanjungpinang Timur memiliki Narkotika jenis ekstasi. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung ke alamat tersebut dan mengamankan seorang perempuan bernama (ZA). Kemudian didampingi saksi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 (satu) butir diduga pil ekstasi.

Saat diinterogasi, (ZA) mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama (BW). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap (BW) yang pada malam itu juga disuruh datang ke rumah (ZA). Barang bukti narkoba milik (BW) yaitu 9 (sembilan) paket sabu dan 23 (dua puluh tiga) butir ekstasi.

Kepada petugas (BW) mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg dan 90 butir ekstasi. Pengakuannya bahwa berangkat ke Malaysia pada hari Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tg. Uban Kab. Bintan menggunakan Speed Boat TKI (jalur ilegal) serta kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.