Pemalang, sketsindonews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, Rabu (11/10) melakukan pembongkaran bangunan liar sekitar 30 bangunan yang berdiri diatas tanah pemda seluas 6880 m2.
Giat tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan.