Satpol PP Gusur Tempat Prostitusi Di Pemalang

oleh
oleh

Pemalang, sketsindonews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, Rabu (11/10) melakukan pembongkaran bangunan liar sekitar 30 bangunan yang berdiri diatas tanah pemda seluas 6880 m2.

Giat tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.