SEJARAH! Selangkah Lagi, 20.000 Hektar Hutan Adat Marga Ogoney Resmi Diakui Negara

oleh
oleh
banner 970x250

Bintuni, sketsindonews – Setelah melalui proses panjang yang dimulai dari pengusulan tahun 2018, hutan adat Marga Ogoney dengan luas 20.000 hektar segera diakui oleh Negara (6/10).
Kepastian tersebut di dapat setelah Tim Verifikasi Terpadu Usulan Hutan Adat di Wilayah Hukum Adat Marga Ogoney, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi lapangan terhadap objek hutan adat tersebut pada tanggal 4-6 Oktober 2022.

Tim Verifikasi yang dipimpin oleh Dr.rer.nat. Rina Mardiana, Sp., M. Si dari Fakultas Ekologi Institut Pertanian Bogor (IPB) menyatakan; usulan Hutan Adat Marga Ogoney pada Suku Moskona yang terletak di Kabupaten Teluk Bintuni memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 235 PP Nomor 23 Tahun 2021.

banner 300x600

Dari informasi yang dihimpun redaksi, setelah proses tersebut, selanjutnya usulan Hutan Adat marga Ogoney tinggal menunggu persetujuan Kementerian LHK, sebelum akhirnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Bapak Petrus Ogoney, Ketua Marga Ogoney berharap setelah proses verifikasi selesai, dapat secepatnya segera diproses agar mendapat pengakuan resmi dari negara melalui Surat Keputusan Presiden. Dukungan juga datang dari Bapak Evred Asmorom Marga batas luar yang berbatasan dengan Hutan Adat Marga Ogoney, yang berharap hal senada.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.