Sekelompok Sastrawan Unjuk Rasa Di PN Jaktim Menolak UUD ITE

oleh
oleh

Dalam kesempatan yang sama ,Asri menceritkan awal mula terjadi permasalahan itu saat terbit buku berjudul 33 tokoh sastra. Namun, dari nama-nama tokoh itu tercantum nama Deny Januar Ali dari LSI, lalu dibuatlah oleh salah seorang tentang puisi esai dan diberikan sejumlah uang untuk proses percetakan. Atas penolakkan nama Deny itulah mencuat kasus tersebut dan saling komentar di facebook dengan berbagai ancaman.

” Awal ada buku terbita dgn judul 33 tokoh satra . Kemudian masuklah Denni Januar Ali dari LSI. Nah dia itu kemudian untuk menokohkan dia dibuatlah buku oleh Fatin Hamama puisi esai, dia kontak dan dikasih uang. Ahmadun 10juta dan Ramses 3 juta. buku itu melegitimasi nama Deny nama penyair. Ketika dikritik tentang buku dari petisi penolakan dan lembaga pendidikan untuk mempertanggung jawabkan soal ini. buku itu tentang tokoh Deny diundang tidak mau hadir. Dan tiba-tiba saksi menyebutkan nama penjelek- jelekan dengan akun fb,” jelas Asri .

“Siapa yg menjelek-jelekan Deny JA akan dilaoprkan ke polisi. ” Fatin itu mengacam melalui Menali (saksi),” imbuhnya.

Dalam kasus ini menurut Asri terkait UU ITE bisa terjerat ancaman 6 tahun. Namun, saat ini Jaksa memberikan putusan percobaan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.