Sumatera, sketsindonews – Sekelompok petani Dusun Sigalapang, Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintupohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir ditahan oleh Polres Toba Samosir tanpa alasan yang jelas.
Penahanan ini merupakan rangkaian tindakan sewenang-wenangan Polres Tobasa, berawal dari Kelompok Tani Ketanrantim, pada Februari 2016 menjadi saksi dalam sengketa tanah Sigalapang, dan Mei 2016 dijadikan tersangka, kemudian pada 6 September 2016, Kelompok Petani Ketanrantim ditahan tanpa alasan yang jelas.
“Mereka ditahan tanpa alasan dan surat penahanan yang jelas, sejumlah pengurus Ketanrantim sebanyak 10 orang berubah status menjadi tersangka dan sejak 6 September ditahan,” kata Ketua Ketamrantim, Gompar Sarumpaet melalui sambungan telepon seluler. menjelaskan, Rabu, (7/9).
Gompar Sarumpaet menjelaskan, Petani dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana pengrusakan hutan. Hutan ini dianggap wilayah hutan suaka, Hutan Margasata, Hutan Konservasi Alam. Padahal hutan ini sudah ditempati dan dikelola turun temurun sejak tahun 1959.
Gompar Sarumpaet menguraikan, Ketamrantim, bekerja sama dengan JKPP Sumatera Utara tahun 2015 telah melakukan pengukuran dan dipetakan Tanah Sigalapang, seluas 922.09 HA. Lahan ini ditempati dan diolah 150 KK dengan menanam berbagai tanaman untuk kelangsungan hidup dalam bertani seperti kacang, padi, jagung dan lain-lain.
“Rumah petani tanggal 24 November 2015, mengalami pengrusakan itu, petani dan mama-mama mengalami trauma dan kekerasan psikis,” tandas Gompar.
Senada, pengacara petani Ketamrantim, Adikara Hutajulu menjelaskan, petani Ketanrantim telah diperlakukan dengan sewenang –wenang, dan telah ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. “Kami meminta keadilan untuk petani Ketanrantim mendapatkan haknya. Kami mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian pada kasus ini,” pungkas Adikara Hutajulu. (*)