Jakarta, sketsindonews – BPJS kesehatan Kantor cabang utama (KCU) Kabupaten Bekasi telah bertindak sewenang – wenang kepada Klinik Dokter Keluarga (DK) dengan memindahkan peserta BPJSK ke klinik yang lain tanpa pemberitahuan. Keluhan ini yang dikemukan oleh pemilik klinik DK dalam hal ini diwakilkan oleh Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH., Dr.Ph. (Guru Besar FKM UI). Melaksanakan Konferensi pers pada hari Selasa, (03/10) di Warung Daun Restauran. Jl. Cikini Raya No.36 (seberang TIM).
Pokok persoalan adalah Penyampaian SOMASI kepada BPJS Kesehatan terkait Kerugian Atas Pengaturan Kapitasi Kepesertaan Yang TIDAK TRANSPARAN dan Menyalahi Prosedur serta PERPRES JKN Terhadap KLINIK DK selaku FKTP. Membawa akibat kerugian besar bagi Klinik, dan pencabutan Hak Peserta secara sewenang-wenang dalam menentukan sendiri pelayanan kesehatan yg diperlukan bagi dirinya.
Sehingga KLINIK DK mengalami kerugian akibat dialihkannya jumlah kepesertaan kapitasi sebanyak 17.779 peserta per 31 Juli 2017 secara sepihak, tindakan tersebut telah menyalahi prosedur baik yang diatur dalam PERPRES JKN, UU RS dan Prinsip UU BPJS.