Sidang Gugatan Terhadap BPN Jaksel Dan PDAM Ditunda

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN DKI Jakarta).
Kembali melakukan jalannya persidangan ke 5 dengan perkara nomor : 176/5/2016/PTUN-JKT Antara penggugat yaitu Waga kampung lauser dengan tergugat l Badan Pertanahan Nasional (BPN Jaksel) dan tergugat ll intervensi PDAM DKI Jakarta, pada Hari Rabu (12/10) dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat ll .

Pada sidang sebelumnya, warga kampung lauser melakukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap BPN Jaksel dan PDAM DKI Jakarta atas di terbitkan nya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1621 oleh BPN Jaksel tertanggal 24 Agustus 2012.

banner 300x600

Dalam gugatannya warga kampung lauser dengan kuasa hukum yang di dampingi oleh PBHI Jakarta, Advokat Yudi Rijali Muslim S.H, menyatakan SHGB yang di terbitkan oleh BPN Jakarta Selatan telah menyalahi prosedur perundang-undangan yang berlaku dan jauh sebelumnya bahwa sejak tahun 1955 warga kampung lauser sudah bertempat tinggal, serta warga kampung lauser adalah warga yang taat dalam menjalankan peraturan perundang-undangan dengan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada setiap tahunnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.