Jakarta, sketsindonews – Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan empat anak buahnya yang kini menjadi terdakwa.
Keempat terdakwa itu yakni, Mokhammad Mukhlas selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. Kemudian, Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. Selanjutnya Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi dan Cukai III pada Bidang PFPC I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, serta Hariyono Adi Wibowo yang merupakan Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang PFPC II KPU Bea dan Cukai Batam.
Selain 4 terdakwa pejabat Bea Cukai Batam, turut diadili pula Irianto Komisaris PT Flemings Indo Batam yang juga selaku Direktur PT Peter Garmindo Prima.
Irianto berperan sebagai impotir tekstil.
Kembali pada kesaksian Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, sebab katanya, ia tidak mengurusi masalah teknis terkait kasus dugaan gratifikasi impor tekstil PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
“Saya tidak mengurusi masalah teknis Pak Jaksa. Sebab setiap hari ada ribuan dokumen kepabeanan yang harus saya kerjakan,” kata Heru Pambudi saat menjadi saksi atas empat terdakwa, Jumat (5/2/21) di Pengadilan Tipikor.
Namun dirinya mengaku mengenal para terdakwa yang kini tengah diadili. Dan di Pelabuhan Batam ada pejabat pemeriksa dokumen dan barang eselon IV. Tugas mereka yaitu melakukan pemeriksa barang, membuat laporan kepada pemeriksa dokumen. “Tujuan pemeriksaan barang untuk melihat apakah jenis barang tersebut sesuai dengan dokumen, termsk jumlah barang,” jelasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (15/1/2021). Saksi David Maulana pegawai Sucofindo Batam, menjelaskan pada Januari 2020 ketika bertugas selaku inspektor, telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 kali terhadap kontainer berisi kain poliester milik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Ia mengaku perusahaan tersebut kemudian membayar fee yang disetorkan langsung ke kasir kantor Sucofindo Batam.