Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) gelar sidang dugaan Pemalsuan Surat dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim, Kamis (15/10/20).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
3 saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaktim dihadirkan untuk menjelaskan terkait permohonan 38 sertifikat tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Hadir sebagai saksi, Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan, Rini Minarsih menjelaskan bahwa tugasnya adalah memeriksa berkas dan konsep terkait permohonan atas tanah.
Rini juga mengatakan bahwa objek sengketa yakni tanah yang terletak di Cakung Barat, Jaktim tersebut ditangani oleh seksi lain.