Jakarta, sketsindonews – Sidang perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta milik orang lain tanpa hak dilanjutkan kembali pada hari kamis (2/11/17). Dengan pihak terdakwa Sarah Susanti hadir beserta kuasa hukum Ahmad Ramzi, SH MH.
Sedangkan para Hakim PN Jakarta Selatan yang terdiri Hakim Irwan S.H M.H, didampingi hakim R Iswahyudi Widodo SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH, dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yan Ervina,SH, dan saksi pelapor dan terdakwa.
Pada persidangan Kamis (2/11) Jaksa Yan Ervina, SH hadir dan mengikuti persidangan. Jaksa menghadirkan saksi (Melva Tambunan), Kepala KUA Serang Baru Bekasi Asep Muhtar, dan anak kandung dari istri pertama Almarhum Kombes Pol (Purn) Drs. Agus Maulana Kasiman yakni Agit Ramadhanus bersama istrinya, Yanika.
Di ruang persidangan, tampak terdakwa Sarah Susanti didampingi tim pengacaranya yang diketuai Ahmad Ramzi, SH MH.
Ketua majelis hakim, Iswahyudi Widodo,SH memanggil Kepala KUA Serang Baru Bekasi Asep Muhtar mengatakan bahwa pernikahan almarhum Agus Maulana Kasiman dengan terdakwa Sarah Susianti tidak tercatat dalam buku KAU (Kantor Urusan Agama) di kantornya.
Asep sempat ditemui oleh seseorang bernama Maryadi untuk melegalisasi salinan buku nikah terdakwa karena pernikahan tersebut tidak tercatat dikantornya.
“Saya harus menanda tangani salinan buku nikah terdakwa karena salinan buku nikah tersebut tidak kami terbitkan,” ucap Asep.
Sementara saksi Agit Ramadhanus mengatakan bahwa ayahnya, almarhum Agus Maulana Kasiman menikah hanya dengan ibu kandung Agit bernama Diena Ariati dan setelah ibunya meninggal, ayahnya (Agus Maulana) menikahi Melva Tambunan.
“Ayah saya hanya menikah dengan ibu kandung saya dan Melva Tambunan. Tidak ada lagi ada pernikahan di luar itu,” Tutur Agit didampingi istrinya.
Agit membenarkan sejumlah aset milik almarhum ayahnya seperti beberapa mobil, ruko dan beberapa petak tanah dengan surat kepemilikan dipegang terdakwa.
Ia membenarkan sebagian aset itu telah dijual terdakwa, antara lain sebuah mobil Toyota Innova dan sebuah ruko.
Sedangkan Yanika, istri dari Agit, mengutarakan bahwa terdakwa Sarah Susianti menguasai rumah dinas Polri di Pengadegan, Kalibata, Jakarta Selatan
yang semula ditinggali almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman.
Yanika mengaku pernah tinggal di rumah dinas itu bersama dengan suaminya, Agit Ramadhanus. Tapi karena komunikasi mereka dengan terdakwa tidak baik, akhirnya Agit dan Yanika disuruh pergi.
Saksi pemohon Melva Tambunan mengatakan bahwa almarhum suaminya tidak pernah mengatakan bahwa dirinya menikah lagi dengan wanita lain.
“Saya sebagai istri Almarhum tidak akan memberikan izin suami saya untuk menikah lagi,” ucap Melva di hadapan para majelis hakim.
Yan Ervina SH, selaku Jaksa Penuntut Umum saat ditemui wartawan usai sidang mengutarakan bahwa keterangan para saksi yang dipanggil oleh Jaksa cukup memuaskan untuk pemalsuan buku KUA, tapi kami juga akan memanggil pihak kelurahan pengadegan, jakarta selatan untuk menanyakan keabsahan Kartu Keluarga pernikahan terdakwa Sarah Susanti dengan Almarhum Kombes Pol Agus Maulana untuk dihadirkan sidang minggu depan.
Seperti sebelumnya, setelah persidangan selesai terdakwa Sarah Susanti dan penasehat hukumnya bergegas meninggalkan PN Jaksel dan enggan memberi keterangan ketika dimintai tanggapan oleh para wartawan. “Kami ikuti saja proses hukum,” kata penasehat hukum Sarah, Ahmad Ramzi SH MH.
(Edo)