Sidang Perkara Pemalsuan Buku Nikah Istri Polisi Capai Titik Terang

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta milik orang lain tanpa hak dilanjutkan kembali pada hari kamis (2/11/17). Dengan pihak terdakwa Sarah Susanti hadir beserta kuasa hukum Ahmad Ramzi, SH MH.

Sedangkan para Hakim PN Jakarta Selatan yang terdiri Hakim Irwan S.H M.H, didampingi hakim R Iswahyudi Widodo SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH, dengan‎ agenda sidang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yan Ervina,SH, dan saksi pelapor dan terdakwa.

Pada persidangan Kamis (2/11) Jaksa Yan Ervina, SH hadir dan mengikuti persidangan. Jaksa menghadirkan saksi (Melva Tambunan), Kepala KUA Serang Baru Bekasi Asep Muhtar, dan anak kandung dari istri pertama Almarhum Kombes Pol (Purn) Drs. Agus Maulana Kasiman yakni Agit Ramadhanus bersama istrinya, Yanika.

‎Di ruang persidangan, tampak terdakwa Sarah Susanti didampingi tim pengacaranya yang diketuai Ahmad Ramzi, SH MH.

Ketua majelis hakim, Iswahyudi Widodo,SH memanggil Kepala KUA Serang Baru Bekasi Asep Muhtar mengatakan bahwa pernikahan almarhum Agus Maulana Kasiman‎ dengan terdakwa Sarah Susianti tidak tercatat dalam buku KAU (Kantor Urusan Agama) di kantornya.

Asep sempat ditemui oleh seseorang bernama Maryadi untuk melegalisasi salinan buku nikah terdakwa karena pernikahan tersebut tidak tercatat dikantornya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.