Sidang Perkara Pemalsuan Buku Nikah Istri Polisi Ditunda Pekan Depan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang perdana lanjutan dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel yang dijadwalkan dipimpin hakim Irwan S.H M.H, didampingi hakim R Iswahyudi Widodo SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH, dengan‎ agenda sidang mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa Sarah Susanti dalam perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta milik orang lain tanpa hak. Pelaksanaan sidang tidak dihadiri terdakwa Sarah Susanti, dan Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menunda pelaksanaan sidang berikutnya, pekan depan.

Melva Tambunan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut mengaku kecewa dengan ditundanya persidangan ini. Ia menilai ada yang janggal dengan penundaan ini.

“Seharusnya terdakwa hadir. Karena persidangan ini kesempatan bagi dia untuk membela diri,” kata Melva kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum Yan Ervina yang keberadaannya tidak diketahui saat persidangan berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.