“Saya langsung dipiting, di injak-injak dan dipukul,” jelas Ade dipersidangan kepada Hakim dan Jaksa.
Ade juga menjelaskan kepada Hakim pada saat dirinya ditangkap di warung kopi (warkop) terminal Kp Melayu sore itu rencanannya akan berlatih menggunakan air softgun di bilangan Cijantung, Jakarta Timur. Namun, waktu bersamaan polisi menangkapnya terlebih dahulu.
Lanjut Ade, dirinya mengalami luka dan berdarah pada telinganya saat di tahan di Polda Metro Jaya.
Hakim PN Jaktim juga mempertanyakan kepadanya kondisinya selama penahanan.
“Apa benar telinga saudara berdarah ?,” tanya hakim.
“Iya,” jawab Ade dengan singkat.
Ade menambahkan dipersidangan selama menggunakan Senpi belum pernah melakukan tindakan mengancam orang lain.
“Belum pernah,” kata Ade kepada hakim.
Dia juga menjelaskan saat penangkapan dirinya membawa surat izin foto copy.
“Foto copy saja,” terang Ade kepada Hakim.
Jaksa juga mempertanyakan tentang surat izin kepada tersangka Ade saat penangkapan tidak mengeluarkan izin kepada petugas. Akan tetapi Ade menjelaskan saat penangkapan dirinya mengalami tindakan kekerasan dari petugas yang menangkapnya.
“Kenapa saudara saat pengkapan tidak mengeluarkan izin ?,” tanya Jaksa kepada Ade.
“Saya di injak-injak dan dipukul Pak,” jawab Ade kepada Jaksa.
Usai mendengarkan saksi dan keterangan pemilik senpi sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan. Dan
Hakim memastikan panasehat hukum tetap mendampingi kliennya. (Dw)