Dugaan kekayaan tidak wajar yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan penyelenggara negara lainnya sebaiknya tidak ditangani Kedeputian Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK yang membawahi Direktorat PP LHKPN sebab temuan kecurigaan kekayaan tak wajar ini setelah viral di berbagai media massa (medsos) dan desakan Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD bahwa ada dugaan pencucian uang dalam Harta Kekayaan RAT.
Hal tersebut disampaikan oleh mikian Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin dalam keterangan persnya di Jakarta, (3/3/23).
“Jadi bukan tindak lanjut Harta Kekayaan yang dilaporkan dalam prosedur LHKPN yang menjadi kewenangannya Deputi Pencegahan dan Monitoring,” urai Hasanuddin.
Sebab itu, lanjut dia, sebaiknya ditangani oleh Kedeputian Penindakan atau Direktorat Penyelidikan KPK
“Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring sudah tidak berkompeten. Dan dianggap tidak dapat berbuat banyak terhadap LHKPN Penyelenggara Negara yang Tak Wajar, setidaknya dalam masalah RAT. Siaga 98 berharap ini ditangani oleh kedeputian penindakan,” jelasnya.
Agar kekayaan tidak wajar ini dapat diselidiki dan ditemukan pidana asalnya, sehingga pidana lanjutannya (TPPU) efektif.
Papar Hasan kembali,”Dalam hal semata mengedepankan TPPU tanpa ditemukan alat bukti yang cukup bahwa hal tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi, maka berpotensi kekayaan tak wajar tersebut lolos jerat pemidanaan
Pembuktian terbalik saja tidak memadai, sebab di dalam UU TPPU pemidanaan perampasan (bagi seseorang) tidak ada, justeru adanya di UU TPK, dimana pidana lanjutannya (Kekayaan Tak Wajar) secara bersamaan dibuktikan dengan pidana asalnya (TPK).
“Apalagi, unsur menyembunyikan dan menyamarkan sudah hilang saat penyelenggara negara melaporkan kekayaannnya secara terbuka melalui prosedur LHKPN,” tutup Hasan.
(Eky)