Soal Pailit PT Harmas Jalesveva, Kuasa Hukum Pemohon: Ini Bukan Kata Saya, Ada Undang-undang

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, sketsindonews – Sosuharun Nababan selaku kuasa hukum pemohon dalam gugatan melawan termohon PT Harmas Jalesveva memastikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan kliennya sudah tepat, serta menganggap bahwa termohon memang memiliki hutang terhadap pemohon.

Seperti diketahui Presiden Komisaris PT. Harmas Jalesveva Karna Brata Lesmana selaku termohon menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki hutang terhadap termohon. “Ini aneh, kami tidak punya hutang yang harus kami penuhi,” ujar Karna Brata Lesmana kepada Wartawan, Selasa (16/6/20) lalu.

Atas pernyataan tersebut, Sosuharun tidak ingin berandai-andai, dan mencoba menjawab dengan menjabarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang ‘Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang’ yang menyebutkan bahwa Hutang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Undang-undang dan wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur dalam hal ini Harmas.

“Jadi janji dia untuk menyerahkan unit secara layak tentunya adalah hutang,” ujar Sosuharun saat ditemui pada hari Kamis (2/7/20).

Dia menegaskan bahwa apa yang disampaikan, semuanya berdasarkan udang-undang. “Kalau kata saya kita bisa debat, Kalau undang-undang, selesai,” terangnya.

Untuk itu menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh termohon adalah terkait penyerahan unit. “Ini juga bukan kata saya. Ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Tentang Bangunan, Pasal 37 Pasal 37,” paparnya.

Dia membacakan ayat pertama yang berisi, ‘Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi’.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.