Bogor, sketsindonews – Mantan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK yang kini menjabat Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim. Menanggapi santai terkait dugaan penangguhan penahanan lima aparatur sipil negara dalam kasus korupsi dana BOS sebesar Rp17, 2 miliar.
“Tidak ada tanggapan,” ujar Dedie santai, kepada sketsindonews via Whatsapp, Minggu (9/8/20) malam.
Dedie mengatakan persoalan penangguhan penahanan terhadap anak buahnya adalah hal yang lazim dilakukan sebuah institusi. Dan hal tersebut dibenarkan dalam aturan hukum yakni kitab undang-undang hukum pidana alias KUHAP.
Ia juga menegaskan pemberian bantuan hukum termasuk penangguhan penahanan merupakan kebijakan koletif kolegial. “Walikota dan wakil merupakan satu paket,” tutur pria kelahiran Garut 6 April 1966 silam.
Namun dirinya menolak apabila dikatakan pemerintahnya mendukung pelaku korupsi. “Mana ada mendukung korupsi,” bela Dedie.