Home / Berita / Masyarakat Harap Peserta BPJS Tak Di Berlakukan Denda Oleh Pemerintah

Masyarakat Harap Peserta BPJS Tak Di Berlakukan Denda Oleh Pemerintah

Jakarta, sketsindonews – Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Kemayoran mengadakan Sosialisasi Program JKN KIS dan Perpres No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Perpres No.2 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Kepala Unit Management Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Adiwan Qodar, selasa (09/8) menjelaskan bahwa sosialisasi Perpres yang kami sampaikan terkait dengan denda peserta Kartu BPJS, dimana pada Perpres terdahulu di kenakan 2 % dari nilai tunggakan premium (iuran) setiap peserta pembayaran.

Sementara Perpres No.19 Tahun 2016 dalam perubahan penunggakan iuran bagi Kartu BPJS di dalamnya di tentukan batas waktu tanggal 10 setiap bulan.

Adiwan menegaskan, jika peserta BPJS terlambat iuran satu bulan dengan batas tanggal 10 pada bulan tersebut, Pemerintah melakukan pemberhentian sementara penjaminan sampai melunasi tunggakan premi.

“Setelah melunasi tunggakan premi maka kartu aktif kembali,” kata Adi

Namun perlu diingat, jika peserta membutuhkan rawat inap dalam 45 hari setelah melunasi premi maka, akan ada denda iuran pelayanan kesehatan. Tetapi untuk layanan rawat jalan pasien tidak di berlakukan denda tersebut.

Dalam kesempatan yang sama dr.Henny dari Sudinkes RSU Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat yang sekaligus pembicara kepada sketsindonews.com menyatakan, “Kami sampaikan Program Promotive Preventive, dimana kami bersama BPJS melakukan tindakan agar senantiasa warga masyarakat mampu mengetahui alur antara pemahaman pemeriksaan dan rujukan dalam nantinya pasien menerima layanan BPJS,” terangnya. (Nr)

Check Also

Panglima TNI Terima Kunjungan Uskup Umat Katolik Lingkungan TNI-Polri

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menerima kunjungan Uskup Umat Katolik di Lingkungan TNI dan …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Watch Dragon ball super