Masyarakat Harap Peserta BPJS Tak Di Berlakukan Denda Oleh Pemerintah

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Kemayoran mengadakan Sosialisasi Program JKN KIS dan Perpres No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Perpres No.2 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Kepala Unit Management Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Adiwan Qodar, selasa (09/8) menjelaskan bahwa sosialisasi Perpres yang kami sampaikan terkait dengan denda peserta Kartu BPJS, dimana pada Perpres terdahulu di kenakan 2 % dari nilai tunggakan premium (iuran) setiap peserta pembayaran.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.