Masyarakat Harap Peserta BPJS Tak Di Berlakukan Denda Oleh Pemerintah

oleh
oleh

Sementara Perpres No.19 Tahun 2016 dalam perubahan penunggakan iuran bagi Kartu BPJS di dalamnya di tentukan batas waktu tanggal 10 setiap bulan.

Adiwan menegaskan, jika peserta BPJS terlambat iuran satu bulan dengan batas tanggal 10 pada bulan tersebut, Pemerintah melakukan pemberhentian sementara penjaminan sampai melunasi tunggakan premi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.