Timika, sketsindonews – Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Kabupaten Mimika (PC SPKEP SPSI) menggugat Pimpinan Pusat sekaligus Pimpinan Unit Kerja PT. Freeport Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Gugatan telah kami daftarkan ke Kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12/10/ 2017, nomor 531/PDT.GBTH.PLW/2017/PN,” kata Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai ketika dihubungi dari Timika, Sabtu, (14/10).
Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan lantaran kedua tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan musyawarah unit kerja (Musnik) PUK PT. Freeport Indonesia yang digelar atas prakarsa beberapa oknum pada 28-29 Agustus 2017 serta pelantikan pengurus PUK Freeport yang dilakukan oleh perwakilan PP FSPKEP SPSI pada Senin (25/9) yang tidak sesuai dengan AD ART SPKEP SPSI.
“Berdasarkan hasil Musnik VII SPKEP SPSI PT Freeport pada 27/1 – 4/2/2014 kepemimpinan PUK Freeport oleh Sudiro dengan masa jabatan dari tahun 2014 sampai 2017. Selanjutnya dikarenakan dengan habisnya masa bakti- dan adanya beberapa pertimbangan antara Iain isu divestasi saham PT Freeport Indonesia, adanya kejadian Furlough atau dirumahkannya pekerja PT Freeport Indonesia, dan adanya mogok kerja pekerja PT Freeport Indonesia, maka Sudiro mengajukan Surat Permohonan perpanjangan masa bakti sebagaimana yang diatur oleh AD/ART,” tutur Aser.