Sri Bintang Pamungkas Gugat Kapolri

oleh
oleh
Sri Bintang Pamungkas. (Dok. Nahimunkar.com)

“Jadi tujuan makar itu seperti perkara pembunuhan, orang yang terbunuh tidak ada, pembunuh juga tidak ada. Alat (bukti) membunuh juga tidak ada, tetapi ada tersangka. Inilah republik kita,” tuturnya.

Alasan lainnya adalah soal lamanya penahanan. Diketahui Sri Bintang ditahan kurang lebih 103 hari sejak 2 Desember 2016. Padahal, kepolisian dan kejaksaan bisa kapan saja memanggilnya untuk memberi kesaksian tanpa mencopot status tersangka.

Sri Bintang merasa dirinya telah dirugikan dalam sisi HAM. “Saya sempat minta penangguhan, tapi ditolak. Baru pada tanggal 15 Maret saya dibebaskan,” ujar Sri Bintang.

Di samping menggugat, Sri Bintang juga berencana meminta ganti rugi berupa materiil. Dia merasa upayanya menggugat dan minta ganti rugi itu dilindungi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.