Denpasar, Sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memindahkan 29 orang terpidana perkara narkotika dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli, Jumat (24/12/21).
Para terpidana memakai rompi orange dengan tangan diborgol, 15 narapidana tersebut dipindahkan ke Rumah Tahanan Bangli setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).